Hak Rakyat yang Wajib Ditunaikan oleh Seorang Pemerintah Muslim.

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
“Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan.” (Al-Hajj, 22: 4)
  • Hak Perlindungan Nyawa dan Harta
  • Jaminan Maruah & Harga Diri Terpelihara
  • Jaminan Hak Peribadi Terpelihara dari Sebarang Bentuk Pencerobohan
  • Jaminan Kebebasan Individu Terpelihara
  • Hak Bersuara (Bagi Menyampaikan Kebaikan Bukan Menyebarkan Fitnah & Tohmahan)
  • Hak Bergabung Didalam Organisasi/Pertubuhan (Bagi Menyebarkan Kebaikan)
  • Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi 
  • Hak Bekerja 
  • Hak Pemilikan
  • Hak Saling Membela dan Mendukung
  • Hak Keadilan dan Persamaan
  • Hak Persamaan Tanpa Mengira Darjat & Kedudukan 
  • Hak Mendapatkan Keperluan Asasi Kehidupan
  • Hak Membantah Keatas Segala Bentuk Kezaliman & Penindasan
  • Hak Membantah Kemaksiatan & Kejahatan
  • Hak Berpartisipasi Dalam Urusan Negara
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: “Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa.” (al-Kahfi,18: 110).

No comments:

Post a Comment